Quantcast
Channel: World Gambling Information
Viewing all articles
Browse latest Browse all 9

Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008

$
0
0


Hanya untuk Perjudian
Pasal 27
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yangmelanggar kesusilaan. 
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik. 
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasandan/atau pengancaman. 

Pasal 45
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 9

Trending Articles